Dakwaan |
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana” Barang siapa mengambil seuatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak “ yang dilakukan pada waktu siang hari , sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 364 KUHP/ Pencurian ringan ------------------------------------------------------------------------------------ yang terjadi pada hari Senen tanggal 28 Agustus 2023, pukul 06,52 WIB, di dalam warung sayur mayur milik saksi korban Sdr Suhendri,Tempat Tgl lahir Banyumas 13 Juli 1992,Islam, Wiraswasta,SLTP , Desa Karang Petir Rt 06/04 Kec Tambak Kab Banyumas yang terletak di Ds. Karang Pucung Rt 03/04 Kec. Tambak , Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, , yang diduga keras dilakukan oleh Tersangka SRI MULYANI BINTI AQUI, Tempat tanggal lahir Banyumas tanggal 16 Februari 1985 /Umur 38 Th ,Islam , SLTA, Mengurus rumah tangga , Alamat Desa Gebangsari Rt 03/05 Kec Tambak Kab Banyumas Nik ; 3216055602850004,-------- ------------------------------------------------------- Benar bahwa pada hari Senen tanggal 28 Agustus 2023 pukul 06.52 Wib, tersangka Sdri Sri Mulyani Binti Aqui datang kewarung sayur mayur milik saksi korban dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio Nomor Polisi –B-4208 –FFM sebagai pembeli saat itu dalam keadaan ramai pembeli selanjutnya tersangka Sri Mulyani Binti Aqui mengambil bawang merah untuk ditimbang kebetulan timbangan berada di atas laci penyimpanan uang selanjutnya sewaktu bawang merah berada diatas timbangan dengan tangan kanannya Tersangka membuka laci dan dengan tangan kirinya mengambil uang tunai sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) selanjutnya uang dimasukan kedalam dompet dan selanjutnya tersangka ulangi kembali menimbang bawang merah dan dengan tangan kanannya membuka laci serta dengan tangan kirinya mengambil uang sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) yang saat itu diketahui oleh karyawan saksi yang bernama Sdri Dewi Anjani dan Sdri Siti Sulasih, dan saat itu Saksi Dewi Anjani berteriak sambil bilang ketersangka ( sampeyan mbukak laci ya ) selanjutnya tersangka menjawab “ ora “ selanjutnya dijawab lagi oleh saksi Dewi Anjani ‘ aja ngelombo ana CCTV , selanjutnya tersangka menengok ke CCTV sambil bilang “ O “ dan selanjutnya uang sebesar Rp 500.000 ( lima raus ribu rupiah ) dikembalikan lagi kedalam laci ,selanjutnya tersangka diamankan diwarung sambil menunggu pemilik warung datang yang selanjutnya pemilik warung menghubungi ketua RT dimana tersangka tinggal selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah ketua RT yang bernama Suwardi di Desa Gebangsari Rt 03/05 untuk dilakukan mediasi dan saat mediasi tersangka juga mengakui bahwa sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.00 Wib telah mengambil uang tunai milik saksi korban sebesar Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ) yang berada di dalam tas yang diletakan diatas meja di dalam warung milik saksi korban dan berdasarkan pengakuan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya serta mengakui juga bahwa sebelumnya dibulan agustus 2023 di hari dan tanggal yang berbeda sekira pukul 07.00 Wib mengakui pernah mengambil uang sebanyak empat kali dengan hasil uang tunai sebesar Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) dengan perincian yang pertama : mendapat uang tunai sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) , kedua , mendapatkan uang tunai sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) , ketiga , Mendapatkan uang tunai sebesar Rp 100,000 ( seratus ribu rupiah ) , keempat . Mendapatkan uang tunai sebesar Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan yang teleh digunakan oleh tersangka sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan masih tersisa sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) , sehingga jumlah total seluruhnya uang yang pernah tersangka ambil dari warung sayur mayur milik saksi korban sdr Suhendri yang dilakukan tanpa seijin pemiliknya berdasrkan pengakuan tersangka sebesar Rp 2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu rupiah ) dan dari jumlah kerugian sebesar Rp 2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu rupiah ) yang dialami oleh saksi korban telah digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya sebesar Rp 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah ) sehingga uang yang masih tersisa sebesar Rp 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tambak pada hari senen tanggal 11 September 2023 .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 364 KUHP.
|