Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Bms EKO SUTANTO FERIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/84/III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO SUTANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah kios dengan alamat di Desa Patikraja Rt.01 Rw.02 Kec. Patikraja Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini.terlapor FERIYANTO telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Kolesom 17,5%, Anggur Merah 19,7%, Anggur Putih 14,7%, BIR Singaraja , kepada masyarakat umum baik diwilayah Patikraja maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Kolesom, Anggur Merah , Anggur Putih seharga Rp 75.000/botol. Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret  2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi Aipda MEGA BAYU A.,S.H. dan saksi Bripka Dede Pitoyo keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Patikraja. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Polsek Patikraja yang dipimpin oleh Iptu EKO SITANTO, S.Sos. bersama dengan saksi Aopda Mega Bayu A.,S.H. dan saksi Bripka Dede Pitoyo menuju ke lokasi kios milik terlapor FERIYANTO tiba pada pukul 16.00 Wib.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terlapor FERIYANTO ditemukan jenis minuman keras berupa 3 (tiga) botol Anggur Kolesom 17,5%, 5 (lima) botol Anggur Merah 19,7%, 4 (empat) botol Anggur Putih 14,7%. Saksi Aipda Mega Bayu A.,S.H. dan saksi Bripka Dede Pitoyo menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terlapor FERIYANTO dan di jawab oleh terdakwa FERIYANTO tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terlapor FERIYANTO telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan.
Atas kejadian tersebut saksi Aipda Mega Bayu A.,S.H. dan saksi Bripka Dede Pitoyo mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Patikraja guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terlapor FERIYANTO melanggar pasal 43 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Banyumas nomor 3 tahun 2022 tentang Pengendalian, pengwalan, penertiban peredaran alkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya