Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Bms SUPRIHARTINI, SH AKIR FAHYULOH Bin (Alm) SUYUD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/M.3.39/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKIR FAHYULOH Bin (Alm) SUYUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AKIR FAHYULOH Bin SUYUD pada hari Selasa tanggal 23
Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam
bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 ,bertempat di
di dalam kamar kost yang beralamat di Desa Sudagaran Rt.001 Rw.005 Kecamatan
Banyumas Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan
dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan
cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi Eko Wahyuli dan saksi WIWIT MARUF HIDAYAT selaku
petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Banyumas, mendapat informasi dari
Masyarakat, bahwa diwilayah Kecamatan Banyumas, terjadi peredaran obat-obatan
jenis psikotropika, dan atas informasi tersebut, saksi Eko Wahyuli dan saksi WIWIT
MARUF HIDAYAT beserta Tim Satnarkoba Polres Banyumas, melakukan
penyelidikan diwilayah Kecamatan Banyumas. dan dari hasil penyelidikan diketahui
terdakwa tinggal di Rumah Kost ,yang beralamat di Desa Sudagaran Rt.001 Rw.005
Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas,
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib,
saksi Eko Wahyuli dan saksi WIWIT MARUF HIDAYAT beserta Tim Satnarkoba
Polres Banyumas, mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada di Rumah
Kost, yang beralamat di Desa Sudagaran Rt.001 Rw.005 Kecamatan Banyumas

SURAT DAKWAAN AKIR FAHYULOH Bin SUYUD, Hal.2
Kabupaten Banyumas, dan atas informasi tersebut saksi Eko Wahyuli dan saksi
WIWIT MARUF HIDAYAT beserta Tim Satnarkoba Polres Banyumas, langsung
mendatangai Rumah Kost tersebut,
- Bahwa setelah berada di rumah kost tersebut, saksi Eko Wahyuli dan saksi WIWIT
MARUF HIDAYAT beserta Tim Satnarkoba Polres Banyumas, bertemu dengan
terdakwa, kemudian melakukan pengamanan dan pengeledahan di kamar kost
terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk APPA yang
didalamnya berisi 15 (lima belas) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Clamlet
Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir Obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX
(R) Alprazolam mersi 1mg, 12 (dua belas) butir obat kemasan warna silver
bertuliskan Alprazolam mersi 1mg, yang berada diatas tempat tidur, dan 1 (satu)
buah tote bag warna merah bertuliskan alfamart yang didalam berisi 50 (lima puluh)
butir obat kemasan warna silver bertuliskan Clamlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh)
butir Obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX (R) Alprazolam mersi 1mg, 50
(lima puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam mersi 1mg yang
disimpan dalam lemari pakaian,
- Bahwa kemudian saksi Eko Wahyuli menanyakan kepada terdakwa “ini barang milik
siapa” dan dijawab oleh terdakwa “milik saya”, selanjutnya terdakwa beserta barang
bukti dibawa ke Polres Banyumas,
- Bahwa dari pemeriksaan terdakwa mengakui, obat obatan tersebut sisa dari
pembilan dari AI (status DPO), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sebanyak
100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Clamlet Alprazolam 1 mg,
seharga Rp. 1.300.000,(satu juta tiga ratus ribu rupiah), 100 (seratus) butir Obat
kemasan warna biru bertuliskan ATARAX (R) Alprazolam mersi 1 mg seharga Rp.
1.300.000,(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir obat kemasan
warna silver bertuliskan Alprazolam mersi 1mg, seharga Rp. 1.300.000,(satu juta tiga
ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat
Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang
No. Lab.:230/NPF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani
oleh BOWO NURCAHYO,S,Si.Mbiotech, EKO FERY PRASETYO,S.SI, dan DANY
APRIASTUTI.Amd.FARM.S.E,, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1
(satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka
kemudian di beri label nomor BB-540/2024/NPF, berupa 10 (sepuluh) butir tabel
dalam kemasan warna silver bertuliskan Clamlet Alprazolam 1 mg, BB-
541/2024/NPF, berupa 10 (sepuluh) butir tabel dalam kemasan warna biru
bertuliskan ATARAX (R) Alprazolam mersi 1mg dan BB 542/2024/NPF, berupa 10
(sepuluh) butir tabel dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam mersi 1mg.
dari hasil pemeriksaan bahwa BB-540/2024/NPF, berupa tabel dalam kemasan
warna silver bertuliskan Clamlet Alprazolam 1 mg, BB-541/2024/NPF, berupa tablet
kemasan warna biru bertuliskan ATARAX (R) Alprazolam mersi 1mg dan BB-
542/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam
mersi 1mg, tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam
Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang RI No, 05 tahun 1997
.tentang Psikotropika ------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
62 Undang-undang No, 05 tahun 1997 .tentang Psikotropika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya