Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Bms Tawen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tawen
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Carmo,S.H.Tawen
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------
  2. Menetapkan Perbaikan Data Kependudukan milik Pemohon yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, pada tanggal kelahiran Pemohon yang semula 09 Juli 1944, menjadi tanggal yang benar yaitu 08 Juli 1966, yang tercantum pada Data Kependudukan sebagai berikut: ---------------------------
  1. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3302-LT-05022024-0058. -------------------------
  2. KTP NIK: 3302114907440001. -------------------------------------------------------------
  3. Kartu Keluarga Nomor: 3302110902055058. -------------------------------------------
  1. Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan Perbaikan Data Kependudukan Milik Pemohon pada tanggal kelahiran Pemohon yang semula 09 Juli 1944, menjadi tanggal yang benar yaitu 08 Juli 1966 kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, agar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas membuat perbaikan untuk merubah data kependudukan Pemohon. --------------------------------------------------------------------------

Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak