Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. MARDIANSAH als UU bin LIHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/M.3.39/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSAH als UU bin LIHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia Terdakwa MARDIANSAH als UU bin LIHADI pada hari senin tanggal 8
Januari 2024 sekira 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari
tahun bertempat rumah kontrakan saksi EDI RASTO yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt
003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah atau setidak tidaknya
ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang
berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi
melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang
terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras perbuatan tersebut dilakukan oleh
Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi NANANG
WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT selaku Petugas dari Satresnarkoba
Polresta Banyumas bahwa ada seseorang yang bernama KOBIS (saksi EDI RASTO bin
JAMBURI) yang rumahnya berada di daerah Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran
Kabupaten Banyumas Jawa Tengah telah menjual obat-obatan , setelah mendapatkan
informasi tersebut saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT
dan team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan
pendalaman informasi dan kemudian team sudah mengetahui pada saat memantau
rumah yang dicurigai diperoleh informasi yang mengarah pada Terdakwa, yakni Terdakwa
diduga memiliki, menyimpan dan mendistribudikan sediaan Farmasi berupa Obat Keras
secara ilegal di rumah Saksi EDI RASTO;
? Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi
NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT beserta team
Satresnarkoba Polresta Banyumas mendatangi rumah saksi EDI RASTO alias KOBIS bin
JAMBURI yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab.
Banyumas dan setelah bertemu dengan Terdakwa, maka kemudian saksi NANANG
WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT memperkenalkan diri sambil

menunjukan surat tugas mulai menanyakan tentang kepemilikan maupun penyimpanan
atas sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut dan dijawab serta dibenarkan oleh
Terdakwa bahwa dirinya telah memiliki dan menyimpan sediaan farmasi berupa obat-
obatan’
? Bahwa selanjutnya dengan disaksikan warga sekitar tempat tinggal atau rumah saksi EDI
RASTO alias KOBIS bin JAMBURI, diantaranya saksi DIAN SAHLAN dan saksi
TRIYONO, maka saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT
mulai melakukan penggeladahan di rumah saksi EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI,
dimana pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan dari Terdakwa sediaan farmasi
berupa obat-obatan yakni
1. 2 (dua) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam dan 1
(satu) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam.
2. 2 (dua ) butir obat kemasan warna silver obat Tramadol
3. 1 (satu ) dus bekas tepung beras yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik kresek hitam berisi 210 (dua ratus sepuluh ) lembar obat kemasan
warna silver bergaris hijau dan kuning .
- 1 (satu ) plastik kresek warna hitam berisi 80 (delapan puluh ) lembar obat
kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg.
- 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam.
- 65 (enam puluh lima ) paket plastik klip berisi obat warna kuning berlogo X setiap
satu paket berisi 10 (sepuluh ) butir. Jumlah 650 (enam ratus lima puluh ) butir .
- 4 ( empat ) paket plastik klip berisi obat warna kuning berlogo X setiap satu paket
berisi 20 (dua puluh ) butir, jumlah 80 (delapan puluh ) butir .
- 1 (satu) plastik kresek warna hitam berisi karet gelang.
- 1 (satu) bendel plastik klip .
4. 1 (satu) buah Handphone merk. OPPO warna Gold nomer : 085878057971
Dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang
bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut;
? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa
obat-obatan tersebut di dapat dari saudara saksi EDI RASTO alias KOBIS di Desa
dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab. Banyumas, Prov. Jawa tengah,
dimana saksi EDI RASTO menerima paketan berupa satu bungkus plastic kresek warna
hitam berbentuk kotak yang berisi 1 (satu) plastic kresek warna hitam dalamnya berisi 21
(dua puluh satu ) Box dengan rincian 1 (satu) Box berisi 10 (sepuluh) lembar jadi total 210
(dua ratus sepuluh ) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning , 1 (satu
) plastik kresek warna hitam berisi 90 (sembilan puluh ) lembar obat kemasan warna
silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg dan 10 (sepuluh) lembar obat kemasan
warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam, 2 ( dua ) lembar obat kemasan warna silver
bergaris hijau dan kuning , 8 (delapan ) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan
mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg., 8 (delapan ) butir obat
kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam.
Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan dari saksi EDI RASTO
alias KOBIS adalah untuk dijual kepada orang lain dimana hal tersebut dilakukan oleh
karena adanya kebutuhan ekonomi dan terdakwa melakukannya kurang lebih selama 1
(satu) bulan sebelum Terdakwa di tangkap oleh Petugas;
? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa hanya lulusan MTs saja tidak
mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian sehingga tidak mempunyai
keahlian dalam praktik kefarmasian baik menyimpan atau mendistribusikan sediaan
farmasi berupa obat-obatan;
? Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa
adalah seorang pedagang onde-onde dan bukan orang yang bekerja di bidang
kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata
Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut;
? Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris oleh Bidlabfor Polda Jateng dengan
No. Surat : R/Speng-95 /I/RES.9.5./2024/Bidlabfor, tanggal 18 Januari 2024, setelah
dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :

a. Nomor BB – 190 /2024/NPF berupa 2 (dua ) butir obat kemasan warna silver tersebut
diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil
adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi
mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G, dan sisanya
sebanyak 1 (satu) butir obat kemasan warna silver untuk dihadirkan di persidangan.
b. Nomor BB – 191 /2024/NPF berupa obat kemasan warna silver bergaris hijau kuning
dengan jumlah total 2.100 (dua ribu seratus) butir tersebut diatas telah disisihkan
sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah NEGATIF (tidak
mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam
Daftar Obat Keras/ daftar G, dan sisanya sebanyak 2.099 (dua ribu Sembilan puluh
sembilan) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau kuning untuk dihadirkan di
persidangan.
c. Nomor BB – 194/2024/NPF berupa 650 (enam ratus lima puluh ) butir obat warna
kuning berlogo X tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk
dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah NEGATIF (tidak mengandung
Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRYHEXIPHENIDIL termasuk dalam Daftar
Obat Keras/ daftar G, dan sisanya sebanyak 649 (enam ratus empat puluh sembilan)
butir obat warna kuning berlogo X untuk dihadirkan di persidangan.
d. Nomor BB – 195 /2024/NPF berupa 80 (delapan puluh ) butir obat warna kuning
berlogo X tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji
Labfor dengan hasil adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi
mengandung TRYHEXIPHENIDIL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G, dan
sisanya sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) butir obat warna kuning berlogo X untuk
dihadirkan di persidangan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Kesehatan.

DAN

KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MARDIANSAH als UU bin LIHADI pada hari senin tanggal 8 Januari 2024
sekira 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun bertempat
rumah kontrakan saksi EDI RASTO yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 ,
Kec. Kembaran, kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang
memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa
Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi NANANG
WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT selaku Petugas dari Satresnarkoba
Polresta Banyumas bahwa ada seseorang yang bernama KOBIS (saksi EDI RASTO bin
JAMBURI) yang rumahnya berada di daerah Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran
Kabupaten Banyumas Jawa Tengah telah menjual obat-obatan , setelah mendapatkan
informasi tersebut saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT
dan team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan
pendalaman informasi dan kemudian team sudah mengetahui pada saat memantau
rumah yang dicurigai diperoleh informasi yang mengarah pada Terdakwa, yakni Terdakwa
diduga memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika berupa Obat-obatan secara
ilegal di rumah saksi EDI RASTO;
? Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi
NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT beserta team
Satresnarkoba Polresta Banyumas mendatangi rumah saksi EDI RASTO alias KOBIS bin
JAMBURI yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab.
Banyumas dan setelah bertemu dengan Terdakwa, maka kemudian saksi NANANG
WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT memperkenalkan diri sambil
menunjukan surat tugas mulai menanyakan tentang kepemilikan maupun penyimpanan
atas Psikotropika berupa obat-obatan tersebut dan dijawab serta dibenarkan oleh
Terdakwa bahwa dirinya telah memiliki dan menyimpan Psikotropika berupa obat-obatan’

? Bahwa selanjutnya dengan disaksikan warga sekitar tempat tinggal atau rumah saksi EDI
RASTO alias KOBIS bin JAMBURI, diantaranya saksi DIAN SAHLAN dan saksi
TRIYONO, maka saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT
mulai melakukan penggeladahan di rumah saksi EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI,
dimana pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan dari Terdakwa berupa obat-
obatan yakni :
1. 2 (dua) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam dan 1
(satu) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam.
2. 2 (dua ) butir obat kemasan warna silver obat Tramadol
3. 1 (satu ) dus bekas tepung beras yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik kresek hitam berisi 210 (dua ratus sepuluh ) lembar obat kemasan
warna silver bergaris hijau dan kuning .
- 1 (satu ) plastik kresek warna hitam berisi 80 (delapan puluh ) lembar obat
kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg.
- 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam.
- 65 (enam puluh lima ) paket plastik klip berisi obat warna kuning berlogo X setiap
satu paket berisi 10 (sepuluh ) butir. Jumlah 650 (enam ratus lima puluh ) butir .
- 4 ( empat ) paket plastik klip berisi obat warna kuning berlogo X setiap satu paket
berisi 20 (dua puluh ) butir, jumlah 80 (delapan puluh ) butir .
- 1 (satu) plastik kresek warna hitam berisi karet gelang.
- 1 (satu) bendel plastik klip .
4. 1 (satu) buah Handphone merk. OPPO warna Gold nomer : 085878057971
Dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang
bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut;
? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Terdakwa tidak mempunyai ijin atas
Psikotropika berupa obat-obatan berjenis Alprazolam tersebut, dimana berdasarkan hasil
Pemeriksaan Laboratoris oleh Bidlabfor Polda Jateng dengan No. Surat : R/Speng-95
/I/RES.9.5./2024/Bidlabfor, tanggal 18 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan
secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :
a. Nomor BB – 189 /2024/NPF berupa obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet
Alprazolam, dengan jumlah total 21 (dua puluh satu) butir tersebut diatas telah
disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah
mengandung ALPRAZOLAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam
Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran undang-undang Republik Indonesia No.
05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) butir obat
kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam, untuk dihadirkan di
persidangan.
b. Nomor BB – 192 /2024/NPF berupa 800 (delapan ratus) butir obat kemasan warna
silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg tersebut diatas telah disisihkan
sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung
ALPRAZOLAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Gol IV
(empat) nomor urut 2 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun
1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 799 (tujuh ratus Sembilan puluh
sembilan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg
untuk dihadirkan di persidangan.
c. Nomor BB – 193 /2024/NPF berupa 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna Silver
bertuliskan Calmlet Alprazolam, masing-masing lembar berjumlah 10 (sepuluh) butir
dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) butir disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk
dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM tersebut
dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Gol IV (empat) nomor urut 2
Lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika,
dan sisanya sebanya 69 (enam puluh Sembilan) butir obat kemasan warna Silver
bertuliskan Calmlet Alprazolam, untuk dihadirkan di persidangan.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya