Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Bms ALI RUSTOMO WIWIT YULIASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 08 /III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI RUSTOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIT YULIASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah kios dengan alamat Desa Sidamulya Rt. 02 Rw. 02 Kec. Kemranjen Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa Wiwit Yuliasih telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Putih 14,7% dan BIR Singaraja kepada masyarakat umum baik diwilayah Desa Sidamulya Kec. Kemranjen maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Putih 14,7% Rp. 65.000/botol dan BIR Singaraja Rp. 27.000/botol.Berawal pada hari Jumat tanggal 15  Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas.Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas yang di pimpin oleh AKP ALI RUSTOMO, S.H. bersama dengan saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo menuju ke lokasi kios milik terdakwa Wiwit Yuliasih tiba pada pukul 15.00 Wib.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa Wiwit Yuliasih ditemukan jenis minuman keras berupa 3 (tiga) Botol Anggur Putih 14,7% dan 3 (tiga) Botol BIR Singaraja yang berada di kios milik terdakwa Wiwit Yuliasih.Selanjutnya saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terdakwa Wiwit Yuliasih dan di jawab oleh terdakwa Wiwit Yuliasih tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terdakwa Wiwit Yuliasih telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 2 (dua) bulan.

Atas kejadian tersebut saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa Wiwit Yuliasih dibawa ke Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).Atas perbuatannya terdakwa Wiwit Yuliasih melanggar pasal 32 ayat (1), (2) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya