Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Bms Yanto, S.ST Mawan Toto Sugito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yanto, S.ST
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mawan Toto Sugito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, di rumah milik Sdr.MAWAN TOTO SUGITO, Kel.Kradenan Rt 07 Rw 01 Kec.Sumpiuh Kab. Banyumas telah memperjual belikan minuman keras jenis. Anggur Kolesom 19,7%, Anggur Merah 19,7%, Anggur putih 19,7%,  Sdr.MAWAN TOTO SUGITO menjual kepada konsumen Anggur Kolesom dan Anggur Merah dengan harga Rp. 90.000.-/botol, Anggur Putih dengan harga Rp.80.000,-/botol, botol yang tidak dilengkapi surat ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pada saat di laksanakan pemeriksaan oleh petugas kepolisan Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas,Sdr.MAWAN TOTO SUGITO kedapatan menyimpan 3 (tiga) botol Anggur Kolesom 19,7%, 1 (satu) botol Anggur Merah 19,7%, 1 (satu) botol Anggur Putih 19,7%, yang di simpan di dalam rumah milik Sdr.MAWAN TOTO SUGITO  dengan tujuan untuk dijual diwilayah kabupaten Banyumas. Berawal Pada hari Selasa,tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 Wib,saksi AIPDA LEBAR RISWANTO,S.E dan BRIPTU JEFFRY EGUH PANGESTU,S.H.,M.H mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di  Kel.Kradenan Rt 07 Rw 01 Kec.Sumpiuh  Kab. Banyumas yang dilakukan oleh Sdri.MAWAN TOTO SUGITO .Kemudian Saksi AIPDA LEBAR RISWANTO,S.E bersama dengan saksi BRIPTU JEFFRY EGUH PANGESTU,S.H.,M.H  dipimpin Kapolsek Sumpiuh Polresta Banyumas AKP YANTO,S.ST menuju ke lokasi tersebut rumah milik Sdri.MAWAN TOTO SUGITO, sekira pukul 20.00 Wib dilakukan pemeriksaan di rumah milik tersangka Sdr. MAWAN TOTO SUGITO yang berada di Kel.Kradenan Rt 07 Rw 01 Kab. Banyumas dan ditemukan 3 (tiga) botol Anggur Kolesom 19,7%, 1 (satu) botol Anggur Merah 19,7%, 1 (satu) botol Anggur Putih 19,7%, yang di simpan di dalam rumah milik saya dengan tujuan untuk dijual dengan harga Anggur Kolesom dan Anggur Merah dengan harga Rp. 90.000.-/botol, Anggur Putih dengan harga Rp.80.000,-/botol,Selanjutnya saksi AIPDA LEBAR RISWANTO,S.E dan BRIPTU JEFFRY EGUH PANGESTU,S.H.,M.H menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol tersbut kepada terdakwa Sdr.MAWAN TOTO SUGITO dan dijawab oleh terdakwa Sdr.mawan TOTO SUGITO tidak memliki surat izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenangdan terdakwa Sdr.MAWAN TOTO SUGITO  telah melaksanakan aktifitas tersebut dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan.Atas kejadian tersebut saksi AIPDA LEBAR RISWANTO,S.E dan BRIPTU JEFFRY EGUH PANGESTU,S.H.,M.H  mengamankan barang bukti miras berikut dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa kekantor Kepolisian Sektor Sumpiuh guna dilakukan Proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) atas perbuatanya terdakwa MAWAN TOTO SUGITO melanggar pasal 32 ayat (1) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2019 tentang pengendalian,pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya