INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Bms | PT. CJ Feed & Care Indonesia | MARWITI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 252.683.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. -----------------------------------
2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), berikut dengan Faktur-Faktur (periode Mei dan Juli 2015) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat. -------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi /Cidera janji kepada Penggugat. -------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) berikut dengan Faktur-Faktur (periode Mei dan Juli 2015) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat. ---------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut: ---------
a. Sisa Kewajiban Faktur No: S20150507S0139 = Rp. 17.383.000,-
b. Kewajiban Faktur No: S20150518S0172 = Rp. 50.800.000,-
c. Kewajiban Faktur No: S20150702S0078 = Rp. 184.500.000,-
d. Total = Rp. 252.683.000,-
(dua ratus lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. --------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ---------------------------
------------------------------------------------------ atau ----------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |