Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Banyumas 1.Sawon Sutaryo
2.Dariah
3.Riwen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Banyumas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sawon Sutaryo
2Dariah
3Riwen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.416.642,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 91935745/6839/04/22 Tanggal 14 April 2022 adalah sah;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 18 Maret 2020 adalah sah; 
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 18 Maret 2020 adalah sah;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp 51.416.642 (Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Gandatapa RT 04 RW 06 Sumbang, dengan bukti kepemilikan SHM No 2321 atas nama Riwen, Surat Ukur Nomor 5151/Prona/1984 Tanggal 12 Maret 1984, Luas 1190 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Sunarto, Selatan : Tanah milik Tjatem, Barat : Tanah milik Tawiredja, Timur : Tanah milik Tamurdja
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Gandatapa RT 04 RW 06 Sumbang, dengan bukti kepemilikan SHM No 2321 atas nama Riwen, Surat Ukur Nomor 5151/Prona/1984 Tanggal 12 Maret 1984, Luas 1190 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Sunarto, Selatan : Tanah milik Tjatem, Barat : Tanah milik Tawiredja, Timur : Tanah milik Tamurdja
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Gandatapa RT 04 RW 06 Sumbang, dengan bukti kepemilikan SHM No 2321 atas nama Riwen, Surat Ukur Nomor 5151/Prona/1984 Tanggal 12 Maret 1984, Luas 1190 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Sunarto, Selatan : Tanah milik Tjatem, Barat : Tanah milik Tawiredja Timur : Tanah milik Tamurdja melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak