Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Bms ALI RUSTOMO SUPRAPTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 07 /III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI RUSTOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAPTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah kios dengan alamat Desa Tambaksogra Rt. 001 Rw. 005 Kec. Sumbang Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa SUPRAPTI telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Cap Tiga/ Congyang 330ml 19,66%, Anggur Kolesom 275 ml 17.5%, Anggur Orang tua 19,5%, Anggur Putih 14,7% dan BIR Singaraja kepada masyarakat umum baik diwilayah Desa Tambaksogra maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Cap Tiga/ Congyang 330ml 19,66% Rp. 50.000/botol, Anggur Kolesom 275 ml 17.5% Rp.40.000/botol, Anggur Orang tua 19,5% Rp 80.000/botol, Anggur Putih 14,7% Rp 75.000/botol dan BIR Singaraja Rp. 35.000/botol.Berawal pada hari Rabu tanggal 13  Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas.Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas yang di pimpin oleh AKP ALI RUSTOMO, S.H. bersama dengan saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo menuju ke lokasi kios milik terdakwa SUPRAPTI tiba pada pukul 16.00 Wib.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa SUPRAPTI ditemukan jenis minuman keras berupa 1 (satu) Botol Anggur Cap Tiga/ Congyang 330ml 19,66%, 2 (dua) Anggur Kolesom 275 ml 17.5%, 1 (satu) Botol Anggur Orang tua 19,5%, 1 (satu) Botol Anggur Putih 14,7% dan 1 (satu) Botol BIR Singaraja yang berada di kios milik terdakwa Suprapti.

Selanjutnya saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terdakwa Suprapti dan di jawab oleh terdakwa Suprapti tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terdakwa Suprapti telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 2 (dua) bulan.Atas kejadian tersebut saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa Suprapti dibawa ke Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).Atas perbuatannya terdakwa Suprapti melanggar pasal 32 ayat (1), (2) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya