Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. ELING SETIYO PRABOWO bin (alm) SUPRAPNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-635/M.3.39/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELING SETIYO PRABOWO bin (alm) SUPRAPNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ELING SETIYO PRABOWO bin (alm) SUPRAPNO pada hari Jumat
tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Maret 2024, bertempat di tepi Jalan Raya Sokaraja sebelah Halte Trans Jateng Desa Sokaraja
Kidul Rt 001 Rw 003, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas , Prov. Jawa Tengah atau setidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, secara
tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa sekitar hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 (seminggu sebelum penangkapan) Team
dari Satresnarkoba Polresta Banyumas antara lain saksi TEGUH PRASEYTO dan saksi
LAELAN FARDINDA S mendapatkan informasi bahwa sering adanya pengiriman paket diduga
adalah Narkoba/obat-obatan terlarang melalui angkutan darat Bus diwilayah Kab. Banyumas,
selanjutnya team melakukan penyelidikan secara mendalam;
? Kemudian pada hari Jumat , tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB saksi TEGUH
PRASEYTO dan saksi LAELAN FARDINDA S beserta Tim Satnarkoba Polresta Banyumas
mendatangi Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa di tepi JL. Raya Sokaraja sebelah
Halte Trans Jateng t Desa Sokaraja Kidul Rt 001 Rw 003, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas ,
Prov. Jawa Tengah dan terdakwa ELING SETIYO PRABOWO bin (alm) SUPRAPNO lalu
mengamankannya dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian
menemukan 1 (satu) buah paketan yang di bungkus plastik hitam dan diisolasi warna merah
dari jasa pengiriman Bus Mansion, sebelum paket tersebut di buka saksi TEGUH PRASETYO
dan tim memanggil saksi HENDRI ARYANTO dan saksi MOHAMAD SYAFIQUROHMAN,
untuk menyaksikan penggledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa ELING SETIYO
PRABOWO bin (alm) SUPRAPNO setelah saksi HENDRI ARYANTO dan saksi MOHAMAD
SYAFIQUROHMAN datang kemudian Terdakwa ELING SETIYO PRABOWO bin (alm)
SUPRAPNO di geledah dan diminta membuka 1 (satu) buah paketan yang di bungkus plastik
hitam dan diisolasi warna merah, setekah buka didalamnya berisi 2 (dua) buah bekas gardus
susu Dancow, didalam 1 (satu) buah bekas gardus susu Dancow tersebut berisi: 42 (empat

2

puluh dua) lembar obat kemasan berwarna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg, 29
(dua puluh sembilan) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1
ALPRAZOLAM tablet 1mg, 5 (lima) butir obat kemasan berwarna biru bertuliskan Euforiss
tablet Clonazepam 2mg, dan di 1 (satu) buah bekas gardus susu Dancow yang satu lagi berisi:
1 (satu) bungkus plastic yang di lakban merah berisi 11 (sebelas) lembar obat kemasan
berwarna silver bertuliskan Mersi Alpazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan
berwarna biru bertuliskan Euforiss tablet Clonazepam 2mg dan 5 (lima) butir obat kemasan
berwarna biru bertuliskan Euforiss tablet Clonazepam 2mg, 5 (lima) lembar obat kemasan
berwarna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg, atas kejadian tersebut
kemudian Terdakwa ELING SETIYO PRABOWO bin (alm) SUPRAPNO berikut barang bukti di
bawa ke kantor Satnarkoba Polresta Banyumas
? Bahwa dari interograsi, Terdakwa mengakui tertarik obat-obat Psikotropika yang ditawarkan
Sdr CEMENG karena tersangka di iming-Imingi sepeda motor supaya menjadi Infentaris
terdakwa untuk mengambil paket obat Psikotropika milik sdr. CEMENG dan mengantarkan
obat Psikotropika ke orang/ pembeli sesuai arahan sdr. CEMENG dan setiap terdakwa
mengambil paket pasti di beri sempel obat Psikotropika untuk terdakwa pakai sendiri, dimana
obat-obat Psikotropika tersebut dikirim Sdr. CEMENG melalui jasa pengiriman paket Bus
Mansion;
? Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Bidang
Laboratorium Forensik No. Lab-592/NPF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan
ditanda tangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si, Bowo Nurcahyo, S.Si,. M. Biotech, Nur Taufik,
ST.dan Sugiyanta, SH. dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima diberi Nomor
Lab : 592/NPF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlebel barang
bukti, setelah dibuka diberi nomor barang bukti :
1. Nomor BB-1407/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver
bertulisan ALPRAZOLAM tablet 1 mg.
2. Nomor BB-1408/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru
bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg.
3. Nomor BB-1409/2024/NPF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna biru
bertulisan Euforiss Clonazepam tablet 2 mg.
4. Nomor BB-1410/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver
bertulisan ALPRAZOLAM tablet 1 mg
5. Nomor BB-1411/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru
bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg
6. Nomor BB-1412/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru
bertulisan Euforiss Clonazepam tablet 2 mg.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
1. BB-1407/2024/NPF dan BB-1410/2024/NPF tablet dalam kemasan warna silver bertulisan
ALPRAZOLAM tablet 1 mg serta BB-1408/2024/NPF dan BB-1411/2024/NPF berupa tablet
dalam kemasan warna biru bertulisan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg tersebut diatas
adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
2. BB-1409/2024/NPF dan BB-1412/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru
bertulisan Euforiss Clonazepam tablet 2 mg tersebut diatas adalah mengandung
KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 Lampiran Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya