INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2023/PN Bms | SAYOTO | 1.SUPARTI 2.PEMERINTAH DESA KEDUNGUTER |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2023/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
1. Menerima dan menyatakan sah gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat I yang telah mengambil, menempati dan menguasai tanah milik Penggugat tanpa alas hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah mengubah luas tanah objek sengketa dalam SPPT tanpa pemberitahuan serta tidak menyampaikan kepada Penggugat untuk menghadiri proses pengukuran atau pembuatan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00921, seluas 231 m2 yang terletak di Jl. Pesanggrahan RT 003 RW 003 Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas atas nama pemegang hak SUPARTI isteri KASIRAN adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 00921, seluas 231 m2 yang terletak di Jl. Pesanggrahan RT 003 RW 003 Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas atas nama pemegang hak SUPARTI isteri KASIRAN dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Janiem
- Sebelah barat : Jalan desa
- Sebelah timur : Martaja
- Sebelah selatan : Dawud
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.
8. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah objek sengketa seluas 67,37m2 yang telah diambil, ditempati dan dikuasai tanpa alas hukum yang sah oleh Tergugat I kepada Penggugat;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada sebiddang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00921, seluas 231 m2 yang terletak di Jl. Pesanggrahan RT 003 RW 003 Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas atas nama pemegang hak SUPARTI isteri KASIRAN dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Janiem
- Sebelah barat : Jalan desa
- Sebelah timur : Martaja
- Sebelah selatan : Dawud
10. Menghukum Para Tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |