INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2024/PN Bms | SAODAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2024/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan hukumnya bahwa di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, pada tanggal 24 Juli 2021 telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama Kasim Kasmiarto dengan meninggalkan 4 (empat) orang anak kandung masing-masing:
a. Nena Erlina;
b. Ratih Istianingsih;
c. Soraya Nur Hikmah;
d. Rezi Safurohman.
3. Menetapkan Hukumnya bahwa Pemohon adalah wali ibu untuk salah seorang anak kandungnya, yaitu Rezi Saefurohman yang belum genap berusia 21 Tahun;
4. Memberi izin kepada Pemohon sebagai kuasa untuk dan atas nama anak pemohon yang belum dewasa Bernama Rezi Saefurohman, untuk menyerahkan SHM Nomor 00632/Desa kembaran sepenuhnya menjadi Hak Milik Soraya Nur Hikmah:
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |